PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang merata serta terjangkau.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
