PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
- pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
- promosi kesehatan masyarakat; dan
- pelayanan sosial.
