PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- pertolonganpertama;
- penyediaan dan pelayanan ambulans;
- pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
- pelayanan kesehatan keliling.
