PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- perilaku hidup bersih dan sehat;
- pengurangan risiko penyakit menular dan tidak menular;
- pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan
- pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
