PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 h:uruf c meliputi:
- pemberian
-t4-
- pemberian dukungan psikososial;
- pendampingan perawatan keluarga; dan
- bakti sosial.
Paragraf 10 Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan
