PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat; dan
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
