PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
- diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
- pemberian layanan data dan informasi Kepalangmerahan.
(2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Kepalangmerahan.
Paragraf 11 . . .
15 Paragraf 1 1 Pemulihan Hubungan Keluarga
