PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga yang terpisah.
Pasal 3 1
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
- pencarian anggota keluarga; dan/atau
- penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Paragraf 1 Umum
