PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
melakukan
16 c melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia.
Paragraf 2 Pelindungan dan Pertolongan Korban Konflik Bersenjata
