PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan penghormatan terhadap harkat dan martabat korban.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tentara Nasional Indonesia.
