PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berupa:
- pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di darat maupun di laut;
- evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
- pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan oleh musuh atau pihak yang bertikai.
