PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk membantu Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
- memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi; dan c penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Paragraf 3 Perawatan Orang yang Sakit dan Terluka
