PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka dilakukan oleh pemerintah meliputi pelayanan kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
