PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
- pengerahan personel PMI;
- memfasilitasi penyediaan darah; dan
- penyediaan sarana danf atau prasarana kesehatan.
Paragraf4...
_ 18_ Paragraf 4 Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian Dunia
