PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa:
- diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian dunia;
- pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
- pengiriman bantuan kemanusiaan.
