PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah dapat berupa:
- pengerahan personel; dan
- pemberian bantuan kemanusiaan.
