PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 40
BAB 3 — PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan,
Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
- pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
- kementerian/lembaga; dan
- PMI.
(2) Tanda. . .
R E P u J.Tn= =,',.?Sf; * r, o
- 19- =
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya digunakan oleh:
- personel;
- sarana transportasi kesehatan; dan
- fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
