PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 41
BAB 3 — PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
- kartu identitas;
- ban lengan;
- bendera; dan
- tanda lain.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PML
