PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 42
BAB 3 — PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda Pelindung.
PENDANAAN
