PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 43
BAB 4 — PRES I DEN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
- anggaran
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
