PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 44
BAB 4 — PRES I DEN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI
diperoleh dari:
- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
- dana tanggung jawab sosial perusahaan;
- unit usaha yang dimiliki PMI; dan
- bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
