PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 45
BAB 4 — PRES I DEN
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
