PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUJLTI=,',?5]*=r,o -2r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februad 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari2}lg
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Tg NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
ung Cahyono
