PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi:
- pengerahan personel PMI;
- memobilisasi sarana danf atau prasarana PMI; dan
- mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Paragraf 6 Pemberian Pelayanan Darah
