PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
