PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan
kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
- mandiri; atau
- bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pemerintah.
Paragraf 5
10 Paragraf 5 Pencarian dan Pertolongan Korban
