PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
- pemerintah; dan
- PMI.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Paragraf 1 Umum
