PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa
damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilakukan pada:
penanggulangan Bencana;
penanganan
REPUJintt,',?55*=r,o
- penanganan pengungsian;
- pemberian bantuan kemanusiaan;
- pencarian dan pertolongan korban; dan
- kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
- pemberian pelayanan darah;
- pembinaan relawan;
- pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
- pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
- penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
- pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 2 Penanggulangan Bencana
