Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3) Penyelenggaraan
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui tahapan:
- prabencana;
- saat tanggap darurat; dan
- pascabencana.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
