PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
