PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin
pelaksanaan
t,',?ot} R E P u Jint t . r, o
pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
- pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat;
- pelayanan kesehatan; dan/atau
- pelayanan sosial.
Paragraf 4 Pemberian Bantuan Kemanusiaan
