PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pembersihan lingkungan;
- promosi kesehatan;
- dukunganpsikososial;
- perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
- lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
- pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 3 Penanganan Pengungsian
