PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- melakukan kajian cepat Bencana;
- membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban;
- membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
- membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.
