PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.
