KEPALANGMERAHAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. yang 2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.
Palang
q,D
t,'^oSf; R E P u J.Tot t . r, o
- Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. kegiatan yang bersifat5. Kegiatan Kemanusiaan adalah mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa. oleh6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan berscnjata ncgara.
- Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
- Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
- 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom.
REP,J.Tott ,?otf;tu'o
BAB Ii
Pasal 2
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
- pemerintah; dan
- PMI.
Pasal 2O
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, pctugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib olehmembawa kartu identitas yang dikeluarkan organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.
Pasal 2 1
Dalam hal terjadi Konflik Berscnjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan pelindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
_ 11-
" Bagian Kesatu Tugas
Pasal 3
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.
Pasal 4
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- kemanusiaan;
- kesamaan;
- kenetralan;
- kemandirian;
- kesukarelaan;
- kesatuan; dan
- kesemestaan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.
Pasal 7
Dalam pcnyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah bcrfungsi sebagai:
- Tanda Pelindung; dan
- Tanda Pengenal.
Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada
lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 hurufa.
Bagian Kedua Bentuk
Pasal 9
(1) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berbentuk:
- gambar .
palang a. gambar palang dengan ketentuan panjang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
- kata-kata palang merah.
(2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Penggunaan
Paragraf 1 Tanda Pclindung
Pasal 10
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.
Pasal 1 1
(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh:
- personcl;
- rohaniwan yang diperbantukan;
- sarana transportasi kesehatan; dan
- fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
(2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat digunakan oleh:
PMI
PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
tenaga kesehatan sipil;
rumah sakit sipil; dan
sarana transportasi kesehatan sipil.
(3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indoncsia.
Pasal 12
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda 11Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.
Pasal 13
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan
Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
- kartu identitas;
- tanda pelindung dada; dan
- ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sclama bertugas.
(3) Bentuk...
4E
REPUJSott',?otf;*.r,o
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Paragraf 2 Tanda Pengenal
Pasal 14
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh: padaa. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia masa damai; dan Bersenjata.b. PMI pada masa damai dan masa Konflik
Pasal 15
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada 14masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Pasal 16
(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai
Tanda Pengenal untuk mendukung:
- Kegiatan Kemanusiaan; dan
- pcnyebarluasan hukum humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.
Pasal 17
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal
digunakan sebagai tanda:
- keterlekatan;
- dekoratif; dan
- asosiatif. (21 Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tcrtulis dari Pengurus Pusat PMI.
Pasal 18
(1) Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan
Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- identitas;
- ban lengan; dan/atau
- tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. (21 Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
- kartu identitas;
- bendera PMI; dan
- tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Pasal 19
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi
kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2) Ketentuan
m PRES I DEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal
yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
PMI bertugas: Konflika. memberikan bantuan kepada korban Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; denganb. memberikan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembinaan relawan; yangd. melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan Kepalangmerahan; dengane. menyebarluaskan informasi yang berkaitan kegiatan Kcpalangmerahan;
- membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan yangh. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya diberikan oleh pemerintah.
Bagian Kedua Lambang PMI
Pasal 23
(1) Larnbang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari
garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk .
PRESIDEN
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 24
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
Pasal 25
(1) Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain
untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI. (21 Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dcngan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Bagian Ketiga Organisasi
Pasal 26
PMI terdiri atas:
- PMI Pusat;
- PMI Provinsi;
- PMI Kabupaten/kota; dan
- PMI Kecamatan.
Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki 'kerja wilayah meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten / kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki
wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Kerja Sama dan Koordinasi
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
(21Kerja
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pendanaan
Pasal 30
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 31
(1) Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan
- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
- mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
- memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
- menyampaikan informasi danlatau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Pasal 33
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.
Pasal 34
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kcpalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan iainnya yang terdaftar.
Pasal 35
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
PRES IDEN
LARANGAN
' Pasal 36
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi.
(3) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan iklan atau lambang PMI untuk reklame atau komersial.
(4) Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan
nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
t,',35f;* REPu JrT,: r.,o -t7-
Pasal 37
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 38
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah).
(2) Selain
REPuJrTntt,',?Sf;*u'o
(2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
Pasal 40
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang sebagaimanaKepalangmerahan atau lambang PMI dimaksud d,alam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 4 1
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang- Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan'
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perhimpunan
PRES IDEN
- perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini;
- PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 43
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
PRES IDEI{
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pembangunan Manusia
m dan Perundang-undangan
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kcgiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan ncgara dalam mclindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoncsia untuk menciptakan kctertiban dunia dan berkeadilan sosial;
- bahwa untuk mclaksanakan kegiatan kemanusiaan ncgara mcmbentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kcpalangmerahan sebagai tanda pclindung dan tanda pcngcnal; C. bahwa dcngan tclah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dcngan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l95U tentang Ikut-Serta Ncgara Rcpublik Indonesia dalam Scluruh Konpcnsi Jcnewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan ncgara untuk mcnerapkannya dalam sistem hukum nasional;
- bahwa pcngaturan mcngcnai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membcntuk Undang-Undang tentang Kcpalangmcrahan;
i. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
- Undang .
t'tootf; R E P u J.T,[ * . r, o
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut- Serta Ncgara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jcncwa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ftafl;
