UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 31
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan secara
transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
