UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 30
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
- donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
- sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
