UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 29
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
(21Kerja
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pendanaan
