UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 28
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Kerja Sama dan Koordinasi
