UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 27
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki 'kerja wilayah meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten / kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki
wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
