UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 32
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
- memberikan
- memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
- mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
- memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
- menyampaikan informasi danlatau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
