UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 33
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.
