UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kcpalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan iainnya yang terdaftar.
