Pasal 35
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
PRES IDEN
LARANGAN
' Pasal 36
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi.
(3) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan iklan atau lambang PMI untuk reklame atau komersial.
(4) Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan
nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
t,',35f;* REPu JrT,: r.,o -t7-
