UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
