UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 22
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
PMI bertugas: Konflika. memberikan bantuan kepada korban Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; denganb. memberikan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembinaan relawan; yangd. melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan Kepalangmerahan; dengane. menyebarluaskan informasi yang berkaitan kegiatan Kcpalangmerahan;
- membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan yangh. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya diberikan oleh pemerintah.
Bagian Kedua Lambang PMI
