UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 23
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) Larnbang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari
garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk .
PRESIDEN
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
