UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 19
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi
kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2) Ketentuan
m PRES I DEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal
yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.
