UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 18
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
(1) Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan
Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- identitas;
- ban lengan; dan/atau
- tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. (21 Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
- kartu identitas;
- bendera PMI; dan
- tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
