UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 25
BAB 5 — PALANG MERAH INDONESIA
(1) Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain
untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI. (21 Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dcngan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Bagian Ketiga Organisasi
